Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban adalah adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan. Disamping hak yang berhak kita dapatkan, terdapat kewajiban yang harus kita tunaikan. Dengan memegang status kewarganegaraan Indonesia, kita diberikan kebebasan sebagai indivdu dengan tanggung jawab yang menyertainya. Kewajiban warga negara, diatur dalam undang-undang berikut.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara”
Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.
Sebagai warga negara indonesia, sudah semestinya kita melaksanakan kewajiban dengan tanggung jawab, bentuk upaya dapat kita lakukan mulai dari hal kecil dan peran kita sehari-hari dalam masyarakat.
Maka dari itu saya berupaya untuk turut berpartisipasi pada kegiatan Volunteering Formadiksi UM untuk Negeri (FUN) #9 yang diselenggarakan oleh Formadiksi UM. Pendaftaran dilakukan pada tanggal 18-23 November 2021 dan Wawancara dilakukan pada 21-25 November 2021 tepatnya pada 23 November 2021. Diikuti dengan pengumuman seleksi volunteer pada tanggal 1 Desember 2021 dan kegiatan volunteering dilaksanakan selama 3 hari pada tanggal 3-5 Desember 2021 di Dusun Kalisangkrah dan Dusun Panggungwaru, Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo. Terdapat beberapa bidang yaitu pendidikan, sosial, lingkungan, keagamaan dan kesehatan. Setiap bidang memiliki jobdesknya masing-masing. Di sini saya berpartisipasi bersama teman-teman dalam bidang pendidikan dengan kegiatan pada hari pertama yaitu melakukan bimbingan belajar pada anak-anak warga setempat. Pada hari dua melaksanakan sosialisasi KIPK, UM dan motivasi belajar dan sebagian yang lain bersama bidang lainnya melaksanakan kegiatan JAM (Jika Aku Menjadi) di salah satu peternakan atau pertanian milik warga setempat, serta melakukan pelatihan softskill pada anak-anak untuk dipentaskan pada malam harinya. Pada hari ketiga, dilakukan kegiatan kerja bakti dan juga penutupan acara Formadiksi Untuk Negeri.
Berikut beberapa dokumentasinya:
Comments
Post a Comment